Tiket guber PDP Enugu: Ifeanyi Ugwuanyi pergi ke pengadilan untuk menghentikan Senator Ayogu Eze

Estimated read time 3 min read

Pertarungan untuk memperebutkan tiket gubernur PDP di Negara Bagian Enugu dimajukan ke pengadilan pada hari Kamis ketika Pengadilan Tinggi Enugu mengabulkan perintah ex-parte yang menahan Senator Ayogu Eze untuk menampilkan dirinya sebagai kandidat gubernur partai sambil menunggu sidang dan keputusan kasus yang diajukan oleh Sayang. Ifeanyi Ugwuanyi.

Baik Ugwuanyi dan Eze muncul sebagai kandidat gubernur PDP dari pemilihan pendahuluan paralel yang diadakan di berbagai tempat di negara bagian itu pada hari Senin.

Namun, pengadilan dalam putusannya juga melarang PDP menggunakan nama orang lain selain Hon. Ifeanyi Ugwuanyi sebagai calon gubernur partai di Negara Bagian Enugu untuk pemilihan umum Februari 2015.

Perintah tersebut dikeluarkan oleh Hakim R. O Odogwu dalam gugatan no. E/499/2014 dengan Senator Ayogu Eze dan PDP masing-masing sebagai Tergugat I dan II.

Perintah itu dikabulkan setelah mendengar pengajuan Ogochukwu Onyekwuluje Esq. dengan Tochukwu Maduka Esq. Kuasa Hukum Penggugat membacakan:

“Tergugat/Termohon Pertama (Senator Ayogu Eze) sendiri, prinsipal, agen, pendukungnya, atau orang lain apa pun yang dipanggil, dengan ini dilarang menahan diri dan/atau memamerkan dirinya sendiri dan/atau membiarkan dia ditahan dan/ atau diarak. sebagai calon gubernur Tergugat ke-2 untuk pemilihan umum Februari 2015 di Negara Bagian Enugu sambil menunggu keputusan Mosi Pemberitahuan yang sudah diajukan dalam gugatan ini/

“Tergugat 2/Termohon dengan ini dilarang untuk mengakui atau menerima Tergugat 1 sebagai orang yang dipilih pada pemilihan gubernur tersebut yang diadakan oleh Tergugat 2 di Negara Bagian Enugu pada tanggal 8 Desember 2014, dan/atau calon gubernur dari Tergugat 2 untuk pemilihan umum 5 Februari 201 di Negara Bagian Enugu atau meneruskan nama Tergugat 1 ke Komisi Pemilihan Nasional Independen sebagai calon gubernur Tergugat 2 untuk pemilihan umum Februari 2015 di Negara Bagian Enugu sambil menunggu sidang dan penetapan Mosi Pemberitahuan sudah mengajukan gugatan ”.

Pengadilan menangguhkan hingga 15 Desember 2014 untuk mendengarkan Mosi Pemberitahuan.

Akan diingat bahwa Senator Ayogu Eze dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Selasa, 9 November 2014, setelah pemilihan gubernur PDP mengklaim dirinya sebagai calon terpilih dari PDP.

Namun, Partai Bagian Negara Bagian Enugu dalam reaksi cepat pada hari Rabu, 10 November 2014, mengutuk klaimnya, bersikeras bahwa hanya satu pemilihan gubernur yang diadakan di Enugu Senin lalu dengan Hon. Ugwuanyi sebagai calon terpilih.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Humas Negara, Dr. Okey Eze, partai tersebut mengatakan, “Pansel Pemilihan Utama PDP dari Abuja yang dipimpin oleh Raja Asara Asara melakukan pemilihan dengan baik dengan daftar delegasi resmi, surat suara dan pernyataan hasil yang diperoleh dari markas partai dan mengumumkan hasil yang Hon. Ifeanyi Ugwuanyi sebagai pemenang, ia mendapatkan total 937 suara dari 983 suara yang diberikan, oleh karena itu Hon Ugwuanyi diberikan sertifikat pengembalian”.


Togel SDY

You May Also Like

More From Author