Terpilihnya Gubernur Ayodele Fayose pada pemilihan gubernur tanggal 21 Juni di Negara Bagian Ekiti dikuatkan oleh Pengadilan Pemilihan Negara Bagian Ekiti pada hari Jumat di Abuja.
Pengadilan menemukan bahwa para saksi yang diajukan oleh Pemohon tidak mampu memberikan bukti konkrit yang mendukung klaim adanya praktik korupsi di TPS dan keterangan mereka tidak mendukung tuduhan bahwa pemilu tidak secara materil mematuhi ketentuan UU Pemilu. tidak mematuhi.
“Kesaksian para saksi ini tidak memuaskan dan ketidakmampuan mereka menyebutkan nama TPS serta nama petugas di TPS yang tidak disebutkan namanya tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka yang memberikan bukti dugaan ketidakpatuhan tersebut tidak berada di tempat pemungutan suara. pemilu dengan demikian kesaksian mereka tidak mendukung klaim mereka. Tak satu pun dari mereka memberikan bukti tentang akreditasi yang tidak tepat atau manipulasi akreditasi. Pemohon tidak membuktikan dalil adanya akreditasi yang tidak tepat atau tidak terakreditasinya pemilih,” putusnya.
Majelis juga mengatakan kegagalan Pemohon dalam memanggil saksi dari sebagian besar TPS untuk membuktikan adanya dugaan tidak layak dan atau tidak terakreditasinya pemilih di TPS telah merusak isi permohonan.
Mereka juga menolak klaim APC bahwa pemilu dilakukan secara sistematis dan ilmiah melalui penggunaan tinta foto-kronis dan cepat berlalu yang tidak dapat dihapuskan dan memudar dalam hitungan menit sedemikian rupa sehingga mendukung munculnya kandidat PDP dalam pemilu.
Pengadilan tersebut juga mengesampingkan isu diskualifikasi Fayose, dengan mengatakan bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi atas masalah pra-pemilihan karena isu diskualifikasi tersebut sudah ditangani oleh Pengadilan Tinggi Negara Bagian Ekiti yang diketahui oleh APC.
Pengadilan juga menolak dua alasan petisi lainnya yang berkaitan dengan tampilan daftar pemilih dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Fayose, dengan mengatakan bahwa hal tersebut adalah masalah pra pemilu.
Pengadilan juga membuang paragraf-paragraf penting dari petisi tersebut dengan alasan bahwa petisi tersebut berisi pernyataan-pernyataan yang tidak akurat seperti “perwira dan anggota angkatan bersenjata”, “agen-agen PDP”, “pelecehan terhadap para pendukung pemohon”, “penangkapan terhadap pendukung utama dan pemimpin petisi” yang tidak memiliki nama, deskripsi atau identifikasi yang tepat dari orang-orang yang dirujuk oleh petisi tersebut.
Pengadilan mengatakan bahwa paragraf-paragraf yang terkena dampak tidak jelas, spekulatif, tidak jelas dan membingungkan, dan menunjukkan bahwa para pembuat petisi tidak menyebutkan nama-nama unit pemungutan suara, di mana pelecehan dan intimidasi terhadap para pendukung mereka terjadi.