Pengadilan Tinggi Negara Bagian Enugu yang dipimpin oleh Hakim R. O Odugu telah memperpanjang perintah yang sebelumnya diberikan untuk menahan calon gubernur dari Partai Rakyat Demokratik, PDP, di negara bagian, Senator Ayogu Eze, dari menampilkan dirinya untuk mengajukan gubernur calon partai.
Ayogu muncul sebagai calon gubernur dari PDP dalam pemilihan pendahuluan paralel yang diadakan pada 8 Desember di Enugu.
Justice Odugu, yang menolak permohonan Penggugat/Pemohon, Hon. Ifeanyi Ugwuanyi, yang merupakan calon gubernur negara bagian yang diakui oleh partai, menunda masalah tersebut hingga 22 Desember untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perintah itu juga melarang PDP menggunakan nama selain Hon. Ugwuanyi sebagai calon gubernur PDP untuk negara bagian tersebut.
Pada sidang lanjutan perkara pada hari Senin, Pemohon/Pemohon melalui kuasa hukumnya, Sdr. Ogochukwu Onyekwuluje, mengajukan mosi atas perintah sela terhadap para terdakwa.
Onyekwuluje menyampaikan kepada Pengadilan bahwa dirinya telah menjalani seluruh proses pada Tergugat II (PDP) namun tidak dapat melayani Tergugat I Senator Eze dan melanjutkan dengan mengajukan permohonan penggantian pelayanan Surat Panggilan dan seluruh proses lainnya dalam gugatan terhadap Terdakwa I dengan cara substitusi.
Namun pengadilan mengabulkan permohonan agar proses tersebut dilayani pada terdakwa I dengan memasangnya di depan pintu gerbang kediamannya di No. 1 Ayogu Eze Close, Tata Letak Kemerdekaan, Enugu akan diposting.
Kuasa Hukum Tergugat 2, PH Kylek, menginformasikan kepada Pengadilan bahwa ia telah mengajukan Memorandum of Appearance dalam masalah tersebut dan meminta penangguhan untuk memungkinkannya mengajukan proses lain sebagai tanggapan atas proses yang diajukan oleh Pemohon/Pemohon.
Namun Hakim Odugu mengabulkan permohonan lisan yang menasihati Penggugat, Bpk. Onyekwuluje dibuat berdasarkan Perintah 39 Aturan 4 Peraturan Pengadilan Tinggi Negara Bagian Enugu 2006 yang meminta perpanjangan umur Perintah Ex-parte, yang dibuat dalam gugatan pada tanggal 9 Desember 2014, dan tidak dibuat pada tanggal 2. kuasa hukum terdakwa tidak menentang.
Pengadilan selanjutnya memerintahkan agar salinan baru dari Surat Perintah tersebut dibuat dan diserahkan untuk diserahkan kepada Terdakwa ke-1 dan kemudian menunda perkara tersebut hingga tanggal 22 Desember 2014 untuk mendengarkan permohonan substantif baik oleh Pengadilan biasa atau pengadilan liburan tergantung pada kasusnya. tunduk pada layanan yang sesuai dari proses pada Tergugat 1.
Pengadilan, dalam perintah ex-parte yang diberikan pada tanggal 9 Desember 2014, melarang Senator Eze untuk menampilkan dirinya sebagai calon gubernur dari partai tersebut sambil menunggu sidang dan penetapan perkara yang diajukan dalam gugatan nomor E/499/2014 yang diajukan oleh PDP. calon Gubernur. untuk Negara Bagian Enugu, Hon. Ifeanyi Ugwuanyi.
Itu juga menahan PDP untuk tidak menyebut nama orang lain kecuali Hon. Ifeanyi Ugwuanyi sebagai calon gubernur partai di Negara Bagian Enugu untuk pemilihan umum Februari 2015.
Perintah Hakim Odugu berbunyi: “Terdakwa/Termohon Pertama (Senator Ayogu Eze) sendiri, prinsipal, agen, pendukungnya atau orang lain apa pun namanya, dengan ini dilarang untuk menahan diri dan/atau berparade dan/atau membiarkan dirinya untuk diusung dan/diangkat sebagai calon gubernur dari Tergugat II Pemilu Februari 2015 di Negara Bagian Enugu sambil menunggu penetapan Mosi Pemberitahuan yang telah diajukan dalam gugatan ini.
“Tergugat/Tergugat II dengan ini dilarang untuk mengakui atau menerima Tergugat I sebagai orang yang dipilih pada pemilihan gubernur tersebut yang diadakan oleh Tergugat II di Negara Bagian Enugu pada tanggal 8 Desember 2014, dan/atau calon gubernur dari Tergugat II untuk pemilihan umum tanggal 5 Februari 201 di Negara Bagian Enugu atau meneruskan nama Tergugat ke-1 kepada Komisi Independen Pemilihan Umum Nasional sebagai calon gubernur dari Tergugat ke-2 pada pemilihan umum bulan Februari 2015 di Negara Bagian Enugu sambil menunggu sidang dan penetapan Mosi Pemberitahuan sudah mengajukan gugatan ”.